Senin, 21 Maret 2016

Materi Kelas #akber114 Bisnis Online Syariah

Kelas #akber114 Bisnis Online Syariah with Fitra Jaya Saleh


Hallo akberians, 
Pada hari Kamis, 17 Maret 2016 Akber Solo mengadakan kelas ke 114 yang berlokasi di Bisbro Resto lan Wedangan. Kelas #akber114 mengenai Bisnis Online Syariah dengan pembicara kita kali ini Mas Fitra Jaya Saleh, beliau adalah owner dari raihanshop.com. Kali ini kita kedatangan teman-teman dari Komunitas Gerkatin juga akberians. Rasanya senang sekali melihat semangat teman-teman Gerkatin. Walaupun dengan keterbatas, mereka sangat antusias belajar di kelas #akber114 dengan dibantu interprestasi bahasa isyarat J
Yukk simak review kelas #akber114 berikut :

   Wajib hukumnya bagi setiap muslim mengetahui tentang halal dan haram terhadap apa yang kita lakukan dan kita makan. Begitu pula dengan bisnis, sebagai seorang muslim wajib pula hukumnya mengetehui apa saja yang dihalalkandanapa saja yang diharamkan.
Dalam agama Islam terdapat syari’ah yang mengatur keberjalanan kehidupan manusia, mengatur mana yang diperbolehkan untuk dilakukan dan mana yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Syariah dibuat untuk menjaga dan mencegah manusia dari pertengkaran, menjaga agar salah satu pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Produk hukum dari syariah adalah fiqh, dimana fiqh ini dibagi dalam 4 bagian yakni fiqh ibadah, fiqh muamalah, fiqh munakahat, dan fiqh daulat. Adapun dalam hal jual beli termasuk dalam fiqh muamalah (fiqh yang mmengatur tentang hubungan kehidupan manusia dengan sesamanya).
Hukum asal jual beli adalah mubah (boleh) kecuali yang tidak diperbolehkan, adapun hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam hal jual beli yakni :
1.      Mengandung Riba
2.      Ghoror (tidak jelas, ada yang ditutupi) sehingga ketika hal tersebut disampaikan, bisa jadi calon pembeli berubah fikiran untuk membeli ditempat lain.
3.      Mengandung unsur Judi
Dalam jual beli terdapat beberapa rukun yang harus ada, diantaranya :
1.      Aqid (Pelaku Akad)
2.      Ma’qud Alaih (Objek Transaksi)
3.      Maudhu’ Al ‘Aqd (Tujuan Akad)
4.      Al Aqdu (Ijab dan Qabul)
Dalam jual beli harus terdapat akad yang merupakan kesepakatan dari kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
            Karakteristik bisnis online yakni adanya transaksi antar 2 pihak, adanya informasi, adanya barang yang diperjualbelikan, menggunakan internet. Bisnnis online secara syariah mempunyai beberapa batasan antara lain produk halal, kejelasan status, dan kejujuran.   
   Dropship adalah proses penjualan di mana penjual tidak melakukan penyetokan barang, pesanan yang diterima oleh penjual akan diteruskan kepada supplier barang, kemudian supplier akan mengirimkan kepada alamat yang dituju. Dalam praktek dropship harus ada akad yang disepekati antara penjual dan pembeli. Praktek dropship yang dihalalkan dapat dilakukan dengan bebarapa alternatif antara lain
a.       Menjadi makelar
b.      Menjadi agen atau distributor resmi
c.       Transaksi salam (Pre Order)


Foto sesion setelah selesai Kelas


Terima kasih sudah menyempatka membaca, semoga bermanfaat yaa. Ditunggu kelas selanjutnya :)

#sideproject kelas #BusinessClub


Hallo Akberians,
Kelas Bisnis yg menjadi #sideproject AkberSolo kini hadir kembali. Setelah pertemuan sebelumnya sudah membahas mengenai Produk dan Price. Nahh kali ini kita akan membahas menganai Promotion :)

Dengan tema Promotion kali ini kita akan belajar bagaimana menarik calon konsumen agar mau membeli produk yang kalian tawarkan. Bahkan cara promosi yang tepat dapat menjadikan konsumen loyal terhadap produk kita, dengan kata lain menjadi pelanggan. Menarik bukan???

Kelas #BusinessClub "Promotion" | With @Imamsubchan | Kamis, 24 Maret 2016 | Pukul 15.30 WIB | Jl. Sam Ratulangi No. 56 C Manahan, Solo | FREE

Yukk daftar kelas bisa langsung mention twitter https://twitter.com/akbersolo tulis nama kamu sertakan #BusinessClub (contoh: Arum Pertiwi #BusinessClub) atau bisa melalui LINE dan SMS ke CP yaa (Pilih Salah Satu aja)